Pemohon datang menghadap kepada petugas pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan;
Persyaratan permohonan diterima petugas pemohon disilahkan menunggu di tempat yang telah disediakan;
Petugas pelayanan memeriksa berkas permohonan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, jika tidak lengkap maka berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
Apabila persyaratan permohonan telah sesuai dengan ketentuan (lengkap) petugas pelayanan mengagendakan dalam buku agenda ;
Petugas pelayanan memproses legalisasi permohonan untuk ditandatangani olehpejabay yang berwenang;
Petugas pelayanan membubuhkan cap basah SKPD pada sebelah kiri tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani;
Pemohon dipanggil untuk menerima permohonan yang telah dilegalisasi;